PT Angkasa Pura II (Persero) mulai tanggal 1 April 2016 menaikkan Passanger Service Charge (PSC) atau Airport Tax di tujuh bandara dari 13 bandara yang dikelolanya. Ke tujuh bandara yang mengalami kenaikan Passanger Service Charge (PSC) adalah Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma, Bandata Supadio, Bandara Sultan Mahmud Baharuddin, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Iskandar Muda dan Bandara Silangit.
AP II terus mensosialisasikan kepada penumpang bahwa penyesuaian Passanger Service Charge (PSC) tersebut, untuk meningkatkan pelayanan dan fasilitas, untuk kenyamanan pengguna jasa di tujuh bandara. Fasilitas yang akan ditambah itu antara lain ruang tunggu yang semakin luas, toilet yang bersih, adanya penambahan petugas customer service, customer service mobile di setiap terminal, peningkatan fasilitas pengamanan yang tergolong canggih dan penambahan petugas keamanan, guna menjamin keamanan yang lebih baik lagi.
Berikut daftar kenaikan PSC di tujuh bandara:
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta
- Terminal 1 dari Rp 40.000 menjadi Rp 50.000
- Terminal 2 dari Rp 40.000 menjadi Rp 60.000
- Terminal 3 dari Rp 40.000 manjadi Rp 60.000
- Bandara Halim Perdanakusumadari Rp 40.000 menjadi 50.000
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II dari Rp 35.000 menjadi Rp 50.000
- Bandara Minangkabau dari Rp 35.000 menjadi Rp 40.000
- Bandara Sultan Iskandar Muda dari Rp 25.000 menjadi.Rp 35.000
- Bandara Supadio dari Rp 30.000menjadi Rp 40.000
- Bandara Silangit dari Rp 8.000 menjadi Rp 10.000
Kenaikan Airport Tax tersebut sudah disetujui oleh Menteri Perhubungan dengan terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/15 PHB 2016 per 21 Januari 2016, Tentang Persetujuan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang lebih dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC).