Gubernur Bali mengeluarkan surat edaran Nomor 2021 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Thun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Salah satu isi surat edaran tersebut adalah mewajibkan wisatawan tes PCR atau rapid antigen sebelum masuk ke Bali. Ketentuan ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Ada 2 ketentuan bagi masyarakat yang akan masuk ke wilayah Bali yaitu :
- Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia;
- Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pada saat libur Natal dan Tahun Baru dipresiksi wisatawan ke Bali melalui udara akan naik. Namun dengan adanya surat edaran yang baru akan sedikit mengalami koreksi penurunan.
Tujuan tes PCR dan Rapid sendiri adalah untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Bali pada periode libur Natal dan tahun baru. Bali merupakan salah satu dari delapan provinsi yang mengalami tren kenaikan kasus COVID-19.
Dengan harga tes PCR yang terbilang mahal, bahkan, dibandingkan dengan tiket pesawat LCC (low cost carrier) harganya akan jauh lebih tinggi. Tak sedikit traveler yang berkomentar terkait kebijakan itu. Bahkan ada yang memilih untuk membatalkan perjalanan, sekali pun tiket dan akomodasi ke Bali telah dibeli dari jauh-jauh hari.